Syarat Penyerahan Barang Fob Destination Point
Berikut ini adalah syarat penyerahan barang dagang.
Syarat penyerahan barang fob destination point. Pengertian fob shiping point dan fob destination point. Fob destination merupakan syarat penyerahan barang dimana biaya angkut barang atau disebut juga ongkos kirim dan tanggung jawab atas segala risiko terhadap barang dagang dalam perjalanan dari gudang penjual menuju ke gudang pembeli merupakan tanggung jawab penjual. Pada tanggal 5 januari 2005 barang baru diterima di gudang pembeli. Pengertian fob shipping point adalah bahwa biaya angkut atau ongkos kirim barang dagang dari gudang penjual menuju.
Atau lebih tepatnya kita berbicara mengenai syarat penyerahan pengiriman barang dan syarat pembayaran atau pelunasan transaksi barang. Fob destination point yaitu syarat penyerahan barang yang menyatakan bahwa tempat penyerahan barang dan tanggung jawab atas barang yaitu digudang pembeli. Dengan demikian biaya angkut akan dibayar oleh penjual. Syarat pembayaran fob shipping point ialah ongkos kirim barang dari gudang penjual ke gudang pembeli seluruh biaya akan ditanggung oleh pihak pemheli sehingga kepemilikan sudah menjadi hak pembeli dari tempat penjual.
Persyaratan jual beli dalam usaha dagang yang dimaksud adalah persyaratan fob shipping point dan fob destination point. Apabila terjadi pembelian dan barang tersebut masih dalam perjalanan ke tempat pembeli barang dalam perjalanan tersebut masih milik penjual. Fob shipping point fob shipping point mensyaratkan bahwa biaya angkut ongkos kirim barang dari gudang penjual ke gudang pembeli. Jadi peralihan kepemilikan terhadap barang baru bisa berpindah dari penjual kepada pembeli setelah barang sampai digudang pembeli.
Penutupan buku tanggal 31 desember 2004 dan pelunasan faktur tanggal 10 januari 2005. Dalam kasus tersebut pihak penjual akan melakukan pencatatan transaksi penjualan pada tanggal. Biaya angkut ditanggung oleh pembeli fob shipping point pengertian fob shipping point adalah hak milik barang dagang berpindah tangan kepada pembeli setelah barang dagang dikirim oleh penjual. Free on board shipping point syarat seperti ini berlaku untuk pengiriman barang yang mempergunakan kapal laut.
Pengertian fob destination adalah hak milik barang dagang akan berpindah tangan kepada pembeli setelah barang dagang sampai di gudang pembeli. Adapun syarat sayat penyerahan itu adalah sebagai berikut. Barang dagang dikatakan menjadi hak milik pembeli apabila barang tersebut sudah sampai dan diterima di gudang pihak pembeli. Pengertian fob destination mensyaratkan bahwa biaya angkut ongkos kirim barang dari gudang penjual ke gudang pembeli menjadi tanggungjawab si penjual sehingga kepemilikan menjadi hak pembeli saat sudah di tempat pembeli.
Kedua syarat yang disepakati pembeli dan penjual ini mengacu pada kapan barang dibeli dapat diakui secara sah sebagai hak milik pembeli. Maksudnya disini aialah pada saat terjadi transaksi pembelian barang dari penjual tetapi barang terkait sedang dalam. Artinya ialah barang yang diperjual belikan menjadi hak milik pembeli pada saat barang tersebut sudah sampai di atas kapal di pelabuhan penjual sehingga segala bentuk sesuatu resiko yang timbul pada saat dalam perjalanan sampai di gudang pembeli seluruhnya menjadi tanggung jawab pembeli.