Objek Barang Kena Pajak
Penyerahan barang kena pajak dalam daerah pabean oleh pengusaha.
Objek barang kena pajak. Pemanfaatan bkp tidak berwujud dari luar pabean di dalam daerah pabean. Penyerahan barang kena pajak didalam suatu daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Impor barang kena pajak. Objek pajak pertambahan nilai.
Berikut ini objek pajak ppn. Tarif ppn 0 berlaku untuk ekspor barang kena pajak berwujud dan tidak berwujud serta ekspor layanan kena pajak. Menurut undang undang nomor 18 tahun 2000 pada pasal 16 c dan 16 d yang berisi tentang objek pajak petambahan nilai ialah sebagai berikut. Agar masuk kategori sebagai objek ppnbm suatu bkp harus memenuhi syarat di antaranya hanya dikonsumsi oleh orang berpenghasilan tinggi.
Impor barang kena pajak. Pemanfaatan jasa kena pajak jkp dari luar daerah kepabeanan di dalam daerah pabean. Begitu pula dengan ppn. Objek ppnbm merupakan barang kena pajak bkp yang masuk kategori mewah.
Sebaliknya jika barang kena pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik barang kena pajak pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian barang kena pajak retur sebagaimana dimaksud dalam pasal 5a undang undang ini. Setiap jenis pajak tentu memiliki objek pajaknya masing masing. Objek ppn sementara itu objek yang kena ppn di antaranya jenis barang berwujud bergerak jenis barang berwujud tidak bergerak dan objek ppn berdasarkan penyerahannya yang tertuang dalam pasal 4 uu ppn yang meliputi. Umumnya pajak ekspor menyasar kepada jkp namun beberapa bkp juga ada yang terkena pajak ekspor.
Undang undang itu berlaku mulai 1 april 2010. Objek ppn dapat diartikan sebagai barang dan jasa kena pajak yang terkena pungutan pajak pertambahan nilai ppn. Sejatinya semua barang dan jasa merupakan objek ppn namun ada beberapa pertimbangan baik soal ekonomi maupun sosial maka ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan ppn sehingga tidak termasuk dalam objek ppn. Barang kena pajak bkp atau jasa kena pajak jkp yang diserahkan pengusaha dalam daerah pabean.
Subjek ppn adalah pengusaha kena pajak pkp atau pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang undang ppn. Undang yang mengatur mengenai objek pajak pertambahan nilai ini ialah undang undang no. Tarif ppn 10 berlaku untuk semua produk yang didistribusikan di negara ini. Namun untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri keuangan masih belum termasuk kecuali pengusaha kecil tersebut memilih dikukuhkan sebagai pkp.
Barang yang termasuk objek ppn. Untuk jkp pajak ekspor dikenakan pada setiap penyerahan jkp dari satu pihak kepada pihak lain di luar daerah pabean. Penyerahan barang kena pajak bkp di daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha impor bkp penyerahan jasa kena pajak jkp di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.