Barang Belanjaan Luar Negeri Kena Pajak
Setiap negara pasti memiliki aturan tentang pembawaan barang dari luar negeri.
Barang belanjaan luar negeri kena pajak. Seperti sepatu baju parfum barang elektronik dan lain sebagainya. Untuk itu ketahui dulu sebelumnya agar belanja barang di luar negeri tidak kena pajak. Ilustrasi bawa barang belanjaan bebas bea masuk di bandara. Selain jumlah impor barang tidak melebihi batas barang kena bea masuk cara lain yang juga bisa dilakukan adalah memanfaatkan insentif pajak dampak covid 19.
Beruntung limit untuk harga barang yang bisa dibawa pulang tanpa kena pajak naik dari batas sebelumnya. Ketentuan mengenai besaran pajak dan bea cukai atas barang yang dibeli dari luar negeri ini tentu berubah ubah tergantung situasi dalam dan luar negeri serta kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Sebelumnya beli barang dari luar negeri kena pajak dalam rangka impor pdri dan bea masuk apabila barang senilai di atas rp1 05 juta usd 75. Terlebih bila tujuan anda liburan ke luar negeri adalah untuk belanja.
Di indonesia hal ini diatur oleh peraturan menteri keuangan nomor 188 pm k 04 2010 tentang impor barang bawaan yang dibawa oleh penumpang awak sarana pengangkut pelintas batas dan barang kiriman. Cara lain agar barang impor bebas ppn pph dan bea masuk. Traveling ke luar negeri tidak akan lengkap kalau tidak membawa oleh oleh atau barang belanjaan. Barang impor mulai rp 42 ribu kena pajak umkm lokal.
Ada limit tertentu yang dibatasi oleh pemerintah dan diatur dalam undang undang. Akan tetapi tahukah anda kalau membawa barang dari luar negeri ada batasnya alias tidak bisa membeli barang sebanyak banyaknya untuk dibawa pulang.