Lafadz Serah Terima Barang Wakaf Disebut
Jadi tidak cukup dengan serah terima tanpa ada kata sebagai ijab dan qabul.
Lafadz serah terima barang wakaf disebut. Di dalam akan jual beli harus ada ijab serah dan qabul terima. Dalam istilah syarak hibah berarti. Badan ini berbentuk yayasan badan hukum lainnya ataupun lembaga semacam madrasah masjid dan sebangsanya d. Maka yang demikian itu disebut wasiat.
Buyu jamak dari bai adalah transaksi bisnis jual beli antara dua pihak. Wakaf dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu sesuai dengan keinginan pemilik. Badan yang diserahi barang wakaf badan yang diserahi wakaf hendaknya benar benar amanah atau dapat dipercaya dalam pengelolaannya. Tetapi syariah menentukan hukum hukum tertentu dan membiarkan yang lain.
Adapun serah terima dalam masalah hibah sama seperti serah terima dalam perkara jual beli. Jadi syariah islam tidak menetapkan lafadz tertentu atau perbuatan spesifik untuk ijab qobul dalam jual beli. Namun menurut pendapat imam syafi i akad dengan cara semacam ini tidak dibolehkan. Barang wakaf adalah yang bisa bertahan lama.
Tahammaltu takaffaltu dhammintu ana kafil laka ana za im huwa laka indi atau huwa laka alaya. Shighat ini hanya diperlukan dari pihak penjamin. Hibah disebut juga hadiah atau pemberian. Maka barang yang tidak bisa bertahan lama tidak termasuk barang wakaf.
Dengan demikian kafâlah atau dhamân hanya pernyataan sepihak saja. Akad semacam ini sering terjadi pada masa sekarang ini. Orang yang menyaksikan serah terima wakaf. Maka dalam hal ini wajib merujuk kepada tradisi dalam hal serah terima al qabth menyimpan barang hirz dan perpisahan at tafarruq.
Hukum asal dalam bisnis adalah boleh dan halal kecuali apabila mengandung riba tipuan gharar atau bisnis barang haram atau benda najis. Hubungan bisnis antar manusia disebut muamalah sedangkan interaksi antara manusia dengan tuhannya adalah ibadah. Maka hukumnya boleh ketika syarat syaratnya terpenuhi yaitu mabi barang yang dijual berupa barang yang suci memiliki manfaat mampu diserahkan dan orang yang melakukan transaksi memiliki hak untuk menguasai barang tersebut. Apapun yang dinamakan sebagai serah terima dalam perkara jual beli maka.
Wasiat wakaf tidak lebih dari sepertiga dari hartanya selebihnya harus mendapat izin dari ahli waris. Kitab jual beli madzhab syafi i. Sebagaimana contoh penjual memberikan barang dan pembeli menyerahkan sejumlah uang dan keduanya tidak mengucapkan sepatah katapun. Lafadz lafadz yang menunjukkan al kafâlah menurut para ulama adalah seperti lafadz.
Misalnya bangunan tanah kitab buku al quran alat alat kantor rumah tangga. Menurut imam syafi i menjual dan mengganti barang wakaf dalam kondisi apapun hukumnya tidak boleh bahkan terhadap wakaf khusus waqaf ahly sekalipun seperti wakaf bagi keturunannya sendiri sekalipun terdapat seribu satu macam alasan untuk itu sementara imam maliki dan imam hanafi membolehkan mengganti semua bentuk barang wakaf kecuali masjid. Misalnya beras minuman dan sebagainya.