Inventarisasi Barang Milik Negara
Barang milik negara s d.
Inventarisasi barang milik negara. 2 dalam hal barang milik negara daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan inventarisasi dilakukan oleh pengguna barang setiap tahun. Pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik negara daerah paling sedikit 1 satu kali dalam 5 lima tahun. Sebagaimana kita ketahui bahwa kewajiban inventarisasi bmn diamanatkan dalam pasal 69 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara daerah yang menyebutkan pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik negara daerah sekurang kurangnya sekali dalam lima tahun. 1 perencanaan kebutuhan dan penganggaran 2 pengadaan 3 penggunaan 4 pemanfaatan 5 pengamanan dan.
Posisi 31 desember 2004 dan informasi nilai koreksi gap antara nilai perolehan dengan nilai wajar pada satuan kerja sebagai dasar koreksi pembukuan sabmn satuan kerja k l bersangkutan. 1 perencanaan kebutuhan dan penganggaran 2 pengadaan 3 penggunaan 4 pemanfaatan 5 pengamanan dan.