Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Ppn
Menurut peraturan menteri keuangan no.
Barang kena pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan ppn. 31 tahun 2007 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai antara lain. Memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik. Barang kena pajak dengan ppn dibebaskan. Rincian yang dimaksud merupakan barang kena pajak bkp tertentu bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan ppn.
Keputusan ditjen pajak no kep 234 pj 2003 tentang tata cara pemberian dan penatasausahaan ppn yang dibebaskan atas impor penyerahan bkp tertentu bersifat strategis yang diekspor dan barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan ppn. Sehingga saat diserahkan barang ini mendapat fasilitas dibebaskan dari ppn. Diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2007. Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
Terhadap barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang telah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai a. Bkp tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan ppn meliputi mesin dan peralatan pabrik satu kesatuan baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan bkp namun tidak termasuk suku cadang. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terurai tidak termasuk suku cadang. Berumur antara 2 hingga 4 tahun.
Ahan nilai sebagaimana telah beberapa kali. Apabila dalam jangka waktu 4 empat tahun sejak saat impor dan atau perolehan. Bagi pengusaha yang mengimpor atau melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana disebutkan diatas wajib mencantumkan ppn dibebaskan sesuai pp nomor 12 tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan pp nomor 31 tahun 2007. Adapun ternak yang dimaksud dalam peraturan ini merujuk pada sapi indukan yang memenuhi syarat sebagai berikut.
Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha bidang kelautan dan perikanan penangkapan dan atau. Secara objek barang bebas ppn bersifat strategis yang diserahkan masuk dalam kategori bkp namun karena pertimbangan pemerintah barang ini masuk dalam kategori barang strategis. Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari. Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.
Tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah nomor 12 tahun.