Barang Gadaian Dapat Diambil Kembali Oleh Pemiliknya Apabila Brainly
Ini adalah pendapat abu hanifah malik dan asy syafi i rahimahumullah.
Barang gadaian dapat diambil kembali oleh pemiliknya apabila brainly. Barang jaminan adalah milik yang berhutang pemilik barang gadai dan manfaatnya tidak boleh dimanfaatkan oleh orang yang menghutangkan uang kepada pemiliknya. Dan piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba. Barang gadaian dapat diambil kembali oleh pemiliknya apabila. Beban gadaian biaya pemeliharaannya dan biaya pengembaliannya adalah tanggungan pemiliknya.
Pemegang gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan yaitu apabila penberi gadai pada saat jatuh tempo atau pada waktu yang ditentukan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai orang yang berhutang. Segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan boleh dijadikan barang gadaian. Jika ternyata nilainya lebih besar daripada utangnya dia ambil haknya dan mengembalikan kelebihannya. Apabila penggadai pemilik barang tidak bisa melunasi utangnya maka barang tersebut.
Pendapat pertama lebih kuat sesuai dengan teks hadits. A pihak penggadai menyetujuinya b kedua pihak tidak dirugikan sedikit pun c pihak penggadai telah memperoleh keuntungan d yang menggadaikan barang telah menebusnya. Diperbolehkan memakai barang gadai yang dijadikan kendaraan dan diambil susunya sesuai dgn biaya yg keluar dari pemberi gadai dgn tdk ada tujuan bisnis dalam menggunakannya seperti disewakan atau dipakai ngojek maka ini haram dan. Berarti barang yang dititipkan pada sipiutang dapat diambil kembali dalam jangka waktu tertentu.
Dia tetap menjadi pemiliknya dan dia tetap berhutang. Masalah lain barang gadaian selain yang dapat diambil susunya atau ditunggangi. Berdasarkan definisi diatas secara garis besar dapat disimpulkan bahwa rahn itu merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang memiliki nilai harta menurut pandangan syara sebagai jaminan marhun bih utang. Demikian pula apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan maka tidak boleh digadaikan karena maksud menggadaikan sesuatu adalah untuk jaminan apabila tidak dapat melunasi utangnya.
Apabila dia mengambil manfaat dari barang yang digadaikan maka ini adalah piutang yang mendatangkan manfaat. Pada waktu jatuh tempo apabila rahin tidak mampu membayar hutangnya dan tidak mengizinkan murtahin menjual barang gadaiannya maka hakim pengadilan dapat memaksa pemilik barang membayar hutang atau menjual barangnya. Barang jaminan tidak bisa tertutup dari pemiliknya yang telah menggadaikannya. Barang gadaian dapat diambil kembali oleh pemiliknya apabila.
Sedang hasil penjualan barang jaminan tersebut diambil sebagai untuk melunasi hutang pemberi gadai dan sisanya dikembalikan kepadanya. A pihak penggadai menyetujuinya b kedua pihak tidak dirugikan sedikit pun c pihak penggadai 2839.