Barang Dan Jasa Kena Ppn
Tarif ppn 0 berlaku untuk ekspor barang kena pajak berwujud barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak.
Barang dan jasa kena ppn. Barang tidak kena ppn. Barang kena pajak adalah barang berwujud yang menurut sifatnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang undang ppn. Tarif ppn 10 berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri termasuk di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang undang yang mengatur tentang kepabeanan. Apabila transaksi jasa diklasifikasikan berdasarkan pengenaan pajaknya jasa dibagi menjadi jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak.
Misalnya mobil rumah sepeda motor alat kesehatan dan lain lain. Jenis barang dan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan ppn diatur dalam pasal 4a undang undang no. Pajak pertambahan nilai ppn adalah pajak yang dipungut atas setiap pertambahan nilai yang muncul karena adanya pemakaian faktor faktor produksi oleh pengusaha kena pajak pkp yang menyediakan memproduksi dan memperdagangkan barang kena pajak bkp dan jasa kena pajak jkp. Semua perubahan ini selanjutnya kita sebut undang undang pajak pertambahan nilai uu ppn.
Pengertian jasa kena pajak. Berhubungan dengan penggunaan barang dan jasa yang mengandung sifat tertentu dimana terdapat pembebasan pengenaan ppn. Pengertian barang kena pajak. Dari pengertiannya saja kita bisa simpulkan jika ppn dan ppnbm merupakan dua hal yang berbeda.
Namun ada beberapa barang yang penggunaannya termasuk dalam barang barang yang sangat vital sangat diperlukan oleh khalayak umum. Artikel kali ini akan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai jasa kena pajak serta daftar bidang jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai ppn. Uu ppn ini mengatur ketentuan mengenai barang yang dikenakan ppn dan. Tarif ppn 0 berlaku untuk ekspor barang kena pajak berwujud barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak.
Pada dasarnya semua barang dan jasa yang beredar di masyarakat merupakan barang kena pajak bkp dan jasa kena pajak jkp sehingga dalam perlakuannya pasti akan dikenakan ppn. Ppn merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang muncul karena pemakaian faktor faktor produksi oleh pengusaha kena pajak pkp yang menyiapkan menghasilkan dan memperdagangkan barang kena pajak bkp dan jasa kena pajak jkp. 8 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undang no. Barang bebas ppn adalah barang kena pajak bkp yang penyerahannya tidak dikenai pajak pertambahan nilai ppn.
Secara umum dikenal dua jenis fasilitas bebas ppn yaitu. 42 tahun 2009 yaitu.