Barang Bukti Yang Dapat Disita Menurut Kuhap
Menurut andi hamzah pembatasan pasal 39 ayat 1 tersebut adalah bahwa telah dengan sengaja dipakai untuk melakukan kejahatan diperluas oleh ayat 2 yang memungkinkan delik yang dilakukan tidak dengan sengaja atau pelanggaran.
Barang bukti yang dapat disita menurut kuhap. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pemnelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan bahwa. Pasal tersebut tidak mnjelaskan siapa yang disebut ahli dan apa itu keterangan ahli. Sebab alat bukti akan menjadi dasar membentuk keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusannya terhadap perkara yang disidangkan. Alat bukti punya peran yang sangat penting dalam sistem pemeriksaan di persidangan pidana.
Pasal tersebut tidak mnjelaskan siapa yang disebut ahli dan apa itu keterangan ahli. Perkembangan aturan hukum yang. Atau dengan kata lain benda benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam pasal 39 ayat 1 kuhap dapat disebut sebagai barang bukti ratna nurul afiah barang bukti dalam proses pidana hal. Kerusakan barang bukti yang disita menimbulkan resiko hukum bagi penyidik dan negara bila barang dinyatakan oleh hakim pengadilan untuk dikembalikan kepada pemilik penguasa barang sebelum disita.
Mengenai pengertian dari keterangan saksi dilihat dalam pasal 184 kuhap yang menerangkan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan disidang pengadilan. Sementara di sisi lain rusak atau menurunnya nilai barang yang disita akan memperbesar kerugian negara bila hakim memutus barang itu dirampas menjadi milik negara. Pasal 183 kuhap mengatakan bahwa. Selain itu di dalam hetterziene in landcsh regerment hir juga terdapat perihal barang bukti.
1 tata cara penyitaan barang bukti tindak pidana menurut kuhap dapat dilakukan dengan penyitaan biasa penyitaan dengan bentuk dan prosedur biasa inilah merupakan aturan umum penyitaan penyitaan dalam keadaan. Keterangan ahli juga merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat 1 kuhap. Mengenai pengertian dari keterangan saksi dilihat dalam pasal 184 kuhap yang menerangkan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan disidang pengadilan.