Barang Bukti Disita Untuk Negara
Pendahuluan penyalahgunaan narkotika dan obat obat berbahaya narkoba di indonesia beberapa tahun terakhir ini telah menjadi masalah serius dan membuat keadaan yang sangat memperihatinkan.
Barang bukti disita untuk negara. Korban penyalahgunaan narkoba telah meluas sedemikian rupa sehingga melampaui. Hilangnya barang bukti penyalahgunaan barang bukti yang telah disita seperti dijual oleh oknum aparat penegak hukum. Kita tidak bisa menyimpang dari hukum negara kata abdullah seperti dilansir dari. Keberatan terhadap status barang bukti disita untuk negara sebagai alasan kasasi 219 penuntut umum dalam perkara narkotika a.
Barang bukti ini bersifat digital yang kemudian akan diekstrak atau di recover dari barang bukti elektornik. 12 barang rampasan negara baran adalah benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. Oleh karena itu berdasarkan pasal 39 jo pasal 46 kuhap barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Barang bukti digital ini dalam undang undang no.
Kepala biro hukum dan humas mahkamah agung abdullah menyampaikan di dalam fakta persidangan terungkap bahwa barang bukti yang disita dari para terdakwa merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh mereka. Barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara. Sebelumnya muncul kasus kasus sejenis namun sayangnya kasus kasus penyalahgunaan barang bukti barang sitaan seperti. Barang rampasan tersebut tersimpan di rumah penyimpanan barang sitaan.
Bahwa sebagaimana fakta di persidangan barang barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Sehingga barang rampasan negara merupakan bagian dari status barang bukti dari sebuah putusan pengadilan sebagaimana dalam pasal 194 ayat 1 kuhap yaitu dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut. 11 benda ini bisa disita oleh penyidik atau penuntut umum guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan. Benda sitaan negara basan adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.