Barang Bukti Uu Ite
Uu ite dalam pasal 5 ini mengenai dokumen atau syarat bukti hukum yang sah untuk digunakan dipengadilan.
Barang bukti uu ite. Alat bukti elektronik ialah informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam uu ite. 11 tahun 2008 dan kemudian direvisi melalui uu no. Keterangan saksi keterangan ahli surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi mk telah mengeluarkan undang undang mengenai sah tidaknya sebuah dokumen atau barang bukti yang digunakan dalam proses hukum pengadilan yang diambil atau direkam oleh pihak terkait dengan proses penyadapan dan intersepsi tanpa seizin pengadilan untuk disahkan.
Uu ite atau undang undang informasi dan transaksi elektronik adalah peraturan undang undang yang mengatur tentang teknologi informasi dan transaksi elektronik. Segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenali barang bukti terebut. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk hanya alat alat bukti yang sah menurut undang undang yang dapat dipergunakan untuk. Uu ite pertama disahkan pada tahun 2008 sebagai uu no.
Alat bukti dalam pasal 184 ayat 1 kitab undang undang hukum acara pidana kuhap disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah. Yogyakarta jogpaper net dr yudi prayudi ssi mkom dosen jurusan informatika fakultas terknologi industri universitas islam indonesia fti uii mengatakan undang undang informasi dan transaksi elektronik uu ite belum mengakomodasi barang bukti digital secara optimal sebagai. Misalnya uu dokumen perusahaan uu terorisme uu pemberantasan korupsi uu tindak pidana pencucian uang. Uu ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam.
Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 19 tahun 2016 uu ite disahkan pada tanggal 21 april 2008 dan menjadi cyber law pertama di indonesia. Ansori hasibuan berpendapat barang bukti ialah barang yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan suatu delik atau sebagai hasil suatu delik disita oleh penyidik untuk digunakan sebagai. Hal itu diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b undang undang informasi dan transaksi elektronik uu ite yang menyebutkan bahwa. Jika dianggap perlu hakim sidang memperlihatkan barang bukti tersebut.