Barang Atau Harta Yang Diwakafkan Disebut
Syarat pertama untuk harta yang diwakafkan adalah harta tersebut berupa benda atau barang dan atau ruang kosong.
Barang atau harta yang diwakafkan disebut. Jenis wakaf atau jenis barang yang menjadi harta wakaf ada bermacam macam. Sigat adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan. Benda yang hendak diwakafkan adalah sepenuhnya milik dari si wakif atau orang yang melakukan wakaf. Berdasarkan hadis dan amal perbuatan para sahabat nabi muhammad saw harta wakaf itu berupa benda yang tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfaatkan baik benda.
Harta wakaf atau mauquf ini menurut ulama tak boleh diperjual belikan ataupun diganti terkecuali benda tersebut tak bisa dimanfaatkan secara utuh atau keseluruhan. Pernyataan wakaf disebut sigat. Semua benda yang bisa diwakafkan adalah harta yang tak habis meskipun telah dimanfaatkan banyak orang. Hal ini disesuaikan dengan hadits nabi tentang wakaf kebun milik umar bin khattab.
Harta yang diwakafkan menurut hadis dan amal yang dilakukan oleh para sahabat muhammad saw kekayaan wakaf tersebut berupa benda yang tak habis karena digunakan dan tak rusak karena diambil manfaatnya baik benda bergerak atau benda tak bergerak. Sigat merupakan pernyataan dari orang yang mewakafkan serta sebagai tanda penyerahan barang ataupun kekayaan yang diwakafkan tersebut. Barang siapa yang mempunyai hak kuasa terhadap wakaf kemudian ia menjualnya maka dia sedang mengghasab memakai tanpa izin wakaf tersebut meskipun ia adalah pemilik asli wakaf tersebut sebelum diwakafkan dan diwajibkan baginya untuk mengembalikannya atau mengembalikan penggantinya jika barangnya sudah tidak bisa dikembalikan lagi demikian juga hukumnya bagi siapa saja yang harta berpindah.