Apakah Barang Dagangan Wajib Dizakati
Sedangkan yang diperdagangkan wajib dikeluarkan zakat dagangan.
Apakah barang dagangan wajib dizakati. Para ulama bersepakat bahwa kuda untuk transportasi dan jihad fi sabilillah tidak diwajjibkan zakat. Syarat wajib zakat barang dagangan. Tentang binatang ternak keempat imām madzhab mālik abū ḥanīfah aḥmad bin ḥanbal dan asy syāfi ī sepakat bahwa barang dagangan wajib dizakati bila nilainya telah mencapai nishāb perak dan emas dan zakatnya adalah 1 40 seperempat puluh. Kesimpulannya rumah yang dibeli untuk dimanfaatkan dengan niat jika butuh uang dan harganya naik akan dijual bukan termasuk barang dagangan.
Sehingga tidak wajib dizakati. Lain halnya dengan barang dari akad dain menghutangi yang bila laku maka status milik barang tersebut bagi penjual adalah milkun tamm. Karena tidak boleh ada dua wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama. Jika ternyata emas ini sudah mencapai nishab atau anda memiliki emas yang lain sehingga kadarnya mencapai nishab bila digabungkan dengan emas yang digadaikan maka wajib dizakati jika sudah terpenuhi haul nya dalam kurun waktu setahun pent.
Mereka berbeda pendapat tentang penetapan wajibnya berdasarkan genap 1 tahun. Jika illat tsamaniyah ini dibenarkan dan diakui secara syariat maka semua jenis barang berharga adalah masuk kategori wajib zakat juga seperti rumah mobil sepeda motor berlian dan sebagainya. Barang barang yang diperdagangkan tidak termasuk barang yang memang wajib dizakati seperti binatang ternak emas perak dan sejenisnya. Kecuali jika tanah tersebut ingin.
Hasyiyah ibnu abidin 2 272. Setelah satu tahun dari waktu pembeliannya apakah ia harus mengeluarkan zakat dari tanah tersebut dan begitu pula tahun selanjutnya syaikh hafizhohullah menjawab tanah yang dijadikan kebun tidak wajib untuk dizakati. Hal ini dikarenakan keputusan ijma para ulama. Bahkan baju mewah yang disimpan di almari dan tidak dipergunakan dalam satu tahun juga bisa masuk kategori sebagai yang wajib dizakati.
Demikian juga kuda yang dikurung tidak wajib zakat karena yang wajib dizakati adalah hewan yang digembalakan. Dan zakat pada emas dan perak misalnya itu lebih kuat dari zakat perdagangan karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika dia berniat mengubah status budak tersebut dari barang dagangan menjadi pelayan. Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak emas dan perak.
Apakah saya wajib mengeluarkan zakat untuk emas tersebut. Dalam kondisi ini harta dagang bukan termasuk yang dihitung sebagai barang yang wajib dizakati karena unsur akad wakalah yang terjalin.