Sita Barang Milik Negara
Uang atau surat berharga milik negara daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga.
Sita barang milik negara. Barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara daerah. Pasal 50 undang undang no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara menyatakan pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap. Sita umum badan usaha milik negara hukum kepailitan. Namun apabila terdapat barang milik negara yang masih dikuasai pengelolaanya dititipkan pada badan usaha milik negara maka terhadap pasal 50 undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara berlaku sehingga barang milik negara tersebut tidak dapat dilakukan penyitaan.
Sita jaminan dan sita eksekusi terhadap barang barang milik negara dilarang. Sita jaminan dan sita eksekusi terhadap barang barang milik negara dilarang kecuali seizin dari mahkamah agung setelah mendengar jaksa agung pasal 65 dan 66 icw. Jadi benar yang anda katakan bahwa ada ketentuan dalam uu 1 2004 soal larangan penyitaan terhadap uang atau barang milik negara daerah. Barang bergerak dan hal kebendaan lainnya milik negara daerah.
Barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan. Gugatan diajukan untuk memperoleh kembali hak atas barang tersebut. Sita jaminan dan sita eksekusi terhadap barang barang milik negara dilarang. Barang milik pihak ketiga yang dilunasi negara daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Sita jaminan terhadap barang barang milik negara dilarang kecuali seizin dari mahkamah agung setelah mendengar jaksa agung. Senin jumat 08 00 16 00. Yang disita adalah barang bergerak milik peng gugat yang dikuasai dipegang oleh tergugat. Negara dan undang undang nomor 19 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2013 menteri pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan barang milik negara kementerian negara lembaga yang dipimpinnya.
Uang atau surat berharga milik negara daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga. Pasal 50 undang undang no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara menyatakan pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap.