Penyerahan Jasa Kena Pajak Ke Kawasan Bebas
Penegasan aturan khususnya terkait dengan fasilitas pajak pertambahan nilai ppn dibebaskan telah tertuang dalam pmk 171 tahun 2017.
Penyerahan jasa kena pajak ke kawasan bebas. Pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan hasil produksi kawasan berikat. Penyerahan di kawasan bebas kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum negara kesatuan republik indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk pajak pertambahan nilai pajak penjualan atas barang mewah dan cukai. Dalam aturan tersebut terdapat beberapa poin perubahan terkait jasa kena pajak jkp ke kawasan bebas. Penyerahan jasa kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas yang penyerahannya dilakukan di tempat lain dalam daerah pabean dipungut ppn.
Pemasukan alat bantu kemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat untuk disatukan dengan hasil produksi kawasan berikat. Penyerahan barang kena pajak tertentu penyerahan jasa kena pajak tertentu. Penetapan kawasan perdagangan bebas untuk pulau batam bintan dan karimun berdasarkan 3 peraturan pemerintah yaitu. Penyerahan jasa kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas yang penyerahannya dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di tempat lain dalam daerah pabean terutang dan dipungut pajak pertambahan nilai.
Penyerahan barang kena pajak tertentu atau penyerahan jasa kena pajak tertentu. Fasilitas ppn yang diberikan terkait penyerahan barang kena pajak bkp dan jasa kena pajak jkp meliputi ppn tidak dipungut dan ppn dibebaskan. Penyerahan barang kena pajak bkp dan jasa kena pajak jkp di kawasan bebas dibebaskan dan penyerahan bkp ke kawasan bebas ppn nya tidak dipungut dengan syarat. Bahwa atas faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat i dan ayat 4 harus diberi cap pajak pertambahan nilai tidak dipungut berdasarkan pp nomor 10 tahun 2012 oleh.
Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi bkp yang telah dilunasi ppn nya yang dalam pengiriman telah disertakan stiker lunas ppn serta bahan bakar minyak subsidi. Mengenai penerbitan faktur pajak terkait penyerahan barang kena pajak dari pulau jawa ke kawasan bebas batam maka sesuai dengan pasal 11 ayat 6 pmk no 62 pmk 03 2012. Fasilitas ppn untuk pengeluaran barang. Setiap jasa yang diterima perusahaan di kawasan bebas dari perusahaan di luar kawasan bebas akan dikenakan ppn.
Perbedaan perlakuan dengan daerah lain ini menuntut kawasan bebas memiliki batas batas yang jelas berikut pengawasan atas fasilitas yang telah diberikan.