Penyerahan Barang Kena Pajak Ke Perwakilan Negara Asing Mendapat Fasilitas
Terdapat kelonggaran boleh melebihi satu tahun dengan syarat.
Penyerahan barang kena pajak ke perwakilan negara asing mendapat fasilitas. Penyerahan bkp jkp kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya dengan asas timbal balik. Orang asing adalah orang yang bukan warga negara indonesia. Penyerahan kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya dengan asas timbal balik resiprokal dan jasa kebandarudaraan tertentu. Berikut kriteria rumah yang mendapat fasilitas ppn dibebaskan.
08 penyerahan bkp dan atau jkp yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan ppn antara lain terkait. Untuk dapat memperoleh fasilitas bebas ppn pkp yang melakukan penyerahan barang bebas ppn harus memperoleh surat keterangan bebas untuk barang bebas ppn berupa barang modal serta pembebasan kepada pewakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya pmk 162 pmk 03 2014. Fasilitas pembebasan ppn merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha kena pajak pkp yang melakukan kegiatan impor dan atau penyerahan barang kena pajak bkp. Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak berdasarkan undang undang tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
Penyerahan bkp tertentu atau penyerahan jkp tertentu. Sesuai dengan namanya fasilitas yang diberikan adalah dibebaskannya kegiatan penyerahan bkp yang dimaksud dari pungutan pajak pertambahan nilai ppn. Pertengahan tahun 2013 lalu pemerintah menerbitkan pp nomor 47 tahun 2013 tentang pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan international serta pejabatnya. Untuk dapat memperoleh fasilitas bebas ppn pkp yang melakukan penyerahan barang bebas ppn harus memperoleh surat keterangan bebas untuk barang bebas ppn berupa barang modal serta pembebasan kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya pmk 162 pmk 03 2014.
Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan. Penyerahan barang kena pajak bkp tertentu penyerahan jasa kena pajak jkp tertentu. Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya 2. Dikeluarkan ke perusahaan yang mendapatkan fasilitas.
Pp 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus kek menggantikan peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2015 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus lembaran negara republik lndonesia tahun 2015 nomor 309 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5783.