Penghapusan Barang Milik Negara Melalui Pelelangan Diatur Pada
Um um pelaksanaan pengadaan barang.
Penghapusan barang milik negara melalui pelelangan diatur pada. Bahwa clalam rangka mewujuclkan akuntabilitas pengelolaan barang milikb. Keuangan republik indonesia a. 3 4 2020 1541 pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah melalui izin pemakaian tanah kota surabaya abstrak pemanfaatan adalah salah satu ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Download peraturan menteri keuangan nomor 83 pmk 06 2016 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan barang milik negara.
6 pelaksanaan penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dan ayat 4. Undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 47. Penghapusan barang milik negara diatur dalam bab xi peraturan pemerintah republik indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik 4 pmk nomor 50 pmk 06 2014 tentang tata cara pelaksanaan penghapusan bmn pasal 2. Jadi dalam hal ini harus dikelola dengan baik berdasarkan peraturan.
Karena menurut arief barang yang masuk ke indonesia akan menjadi milik negara. 1613 201 9 kemen bumn. Dalam hal ini terbatas pada barang yang bersifat berwujud tangible yang meliputi barang persediaan dan aset tetap fixed assets mengingat tujuan pengelolaan kekayaan negara untuk sebesar besarnya. Jasa badan usaha milik negara.
Peraturan menteri badan usaha milik negara republik indonesia nomor per. Pemusnahan dan penghapusan barang milik negara menimbang dengan rahmat tuhan yang maha esa menter. Sampai dengan pertengahan mei 2016 tata cara penghapusan bmn masih berpedoman pada pmk nomor 50 pmk 06 2014 tentang tata cara pelaksanaan penghapusan barang milik negara. Penyelesaian kerugian negara atas barang milik negara di lingkungan badan pengawas obat dan makanan.
Negara daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Selanjutnya per 16 mei 2016 telah diundangkan peraturan baru sebagai pengganti yaitu pmk nomor 83 pmk 06 2016 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan barang milik negara.