Dasar Hukum Barang Milik Negara
6 tahun 2006 jo pp no 38 tahun 2008 pp no.
Dasar hukum barang milik negara. 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara daerah. Penjualan barang milik negara daerah berupa kendaraan perorangan dinas. Pasal 44 pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang wajib. Dasar hukum penatausahaan bmn.
Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara daerah. Undang undang nomor 17 tahun 2003. Latar belakang barang milik negara daerah bmn d adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara daerah apbn d atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang milik negara daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah republik indonesia pemerintah daerah yang bersangkutan.
Dasar hukum atau fondasi dari pengaturan yang mengikat badan usaha milik negara bumn ini terus berkembang seiring berjalannya waktu. 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara daerah pp no. Pihak yang dapat menyewakan bmn 7. Menteri pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran pengguna barang mempunyai tugas mengelola barang milik kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara lembaga yang dipimpinnya.
Hibah barang milik negara daerah sumber gambar. Pp no 38 tahun 2008 tersebut telah dicabut dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah pp nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara daerah. Mengelola barang milik kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara lembaga yang dipimpinnya. 9 huruf uu 17 2003 keuangan negara.
Dasar hukum pengelolaan bmn. Undang undang nomor 1 tahun 2004. 38 tahun 2008 tentang perubahan atas pp no. Keputusan presiden nomor 80 tahun.
Undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. 3 barang milik negara selain tanah dan atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pengguna barang. Peraturan menteri keuangan nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintahan. Alasan menyewakan bmn 5.
Jenis barang milik negara bmn memiliki variasi jenis yang beragam baik dalam hal bentuk tujuan perolehannya maupun masa manfaat yang diharapkan. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara daerah mencabut pp no. Pengelolaan barang milik negara daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional kepastian hukum transparansi efisiensi akuntabilitas dan kepastian nilai. Jenis bmn yang dapat disewakan 6.
Pengelolaan barang milik negara daerah yang sebelumnya menjadi acuan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinmika pengelolaan barang milik negara daerah. Berdasarkan pasal 4 peraturan menteri keuangan nomor 78 pmk 06 2014 tentang tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara dinyatakan prinsip umum pemanfaatan bmn yaitu. Dasar hukum landasan hukum pengelolaan barang milik negara.