Barang Yang Sudah Dihibahkan Boleh Ditarik Kembali Apabila Hibah Tersebut Ditunjukkan Kepada
Apabila pemberian hibah dilakukan oleh seseorang setelah orang tersebut meninggal dunia maka hibah seperti ini disebut sebagai hibah wasiat.
Barang yang sudah dihibahkan boleh ditarik kembali apabila hibah tersebut ditunjukkan kepada. Barang yang sudah dihibahkan boleh ditarik kembali apabila hibah tersebut ditunjukkan kepada. Bagi suami hibah kepada anak dan istri hukumnya. Apabila yang saudara maksud adalah jangka waktu dapat ditariknya lagi benda yang telah dihibahkan maka berdasarkan kuhper tidak ada jangka waktu dan tidak bisa dilakukan karena benda yang telah dihibahkan tidak bisa ditarik kembali sedangkan untuk hukum islam hanya hibah orang tua kepada anak yang dapat ditarik kembali dan tidak disebutkan sampai kapan jangka waktunya. Hibah ini merupakan salah satu aktiviti kemasyarakatan yang berkesan memupuk rasa hormat kasih sayang baik sangka toleransi ramah mesra dan kecaknaan dalam kehidupan sosial sebuah negara.
Hibah diatur oleh pasal 1666 kuhperdata dan merupakan tindakan persetujuan dari si pemberi hibah pada waktu hidupnya dengan cuma cuma dan tidak dapat ditarik kembali untuk menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah. Barang yang sudah dihibahkan boleh ditarik kembali apabila hibah tersebut ditunjukkan kepada. Bagi suami hibah kepada anak dan istri hukumnya. 59 ulama hanafiah berpendapat ada enam perkara yang melarang wahib mengembalikan barang yang telah dihibahkan yaitu.
Hibah yang telah diberikan tidak dapat ditarik kembali oleh si pemberi hibah. Pada bagian kedua memuat tentang kemampuan untuk memberikan dan. Apabila yang saudara maksud adalah jangka waktu dapat ditariknya lagi benda yang telah dihibahkan maka berdasarkan kuhper tidak ada jangka waktu dan tidak bisa dilakukan karena benda yang telah dihibahkan tidak bisa ditarik kembali sedangkan untuk hukum islam hanya hibah orang tua kepada anak yang dapat ditarik kembali dan tidak disebutkan sampai kapan jangka waktunya. Pada bagian pertama memuat ketentuan ketentuan umum yang terdiri dari pengertian hibah hibah oleh orang hidup barang yang dihibahkan syahnya hibah dan syarat syarat hibah.
Kerabat sendiri yang masih dekat hubungannya. Kerabat sendiri yang masih dekat hubungannya. Pemberian hibah wasiat diatur dalam undang undang dimana secara lengkap terdapat di dalam pasal 957 hingga pasal 972 kuhperdata. Akta hibah berdasarkan pasal 1682 harus dibuat di muka notaris hibah.
Undang undang tidak mengakui hibah yang terjadi diantara orang orang yang masih hidup.