Barang Ribawi Menurut Hadits
Begitu pula berlaku pada barang barang lain yang dapat ditimbang seperti kain.
Barang ribawi menurut hadits. Maka ia termasuk barang ribawi karena memiliki illat sebagai barang berharga. Sifat ribawi mata uang logam fulûs ini ditentukan oleh sifat fisiknya sebagai barang berharga jauhariyatu al atsmân untuk mengetahui sifat fisik mata uang ini kita bisa membuat sebuah perumpamaan bahwa suatu ketika kita melebur kembali uang tersebut sehingga kembali ke bentuk dasarnya berupa lantakan emas atau perak yang menghilangkan sifat alat tukarnya sebagai mata uang. Dan dalam lafadz hadits yang diriwayatkan imam muslim setelah menjelaskan barang barang ribawi. Dalam hadits ma mar dalam riwayat muslim disebutkan bahwa nabi bersabda.
The six substances items that are sold by weight and measure literally. Kami akan beberkan penetapan illat pada masing masing kelompok menurut pendapat yang paling. Dari hadits di atas dapat kita ketahui bahwa barang ribawi itu ada enam macam yang. Jika kita menukar kitab dengan dua kitab juga tidak masalah.
Kumpulan hadits tentang riba jual beli dalam islam lengkap tulisan bahasa arab dan artinya. Karena memiliki jenis yang sama. Dari hadits abu said al khudri hadits pertama dapat dipahami jika barang yang ditukarkan masih satu jenis misal emas dengan emas syaratnya ada dua. Dalam jual beli misalnya kita menukar satu mobil dengan dua mobil maka tidak ada masalah karena mobil bukan barang ribawi.
Barang ribawi jumlah hanya ada enam jenis sesuai hadits rasulullah saw. Tadi disebutkan mengenai riba adalah tambahan pada barang yang khusus. Ini menunjukkan bahwa riba tidaklah berlaku pada setiap tambahan. Barang ribawi menurut para ulama adalah barang barang yang apabila diperjual belikan tidak sesuai dengan kaidah jual beli yang ditetapkan syaria t dengan syarat syarat tertentu berdasarkan nash maka akan terjadi transaksi riba.
Gold silver dates wheat salt and barley. Kita ambil contoh uang di masa kita sekarang ini. Barang barang ribawi dalam hadits di atas ada enam jenis akan tetapi jumhur ulama berpendapat bahwa semua barang yang memiliki illah sebab yang sama dengan keenam jenis barang di atas maka ia termasuk ke dalam barang barang ribawi dan ini adalah pendapat yang kuat sebab hukum selalu beredar bersama sebabnya. Pertama harus ada kesamaan at tasawi dalam hal beratnya al wazan atau takarannya al kail hal ini didasarkan pada bunyi hadits mitslan bi mitslin yakni dalam penukaran barang barang ribawi al ashnaf al ribawiyah tersebut harus.
Maka setiap makanan termasuk barang ribawi. Exchanging these substances in kind must be in equal measure and with immediate transfer of possession in order to avoid exchanging unequal amounts measures and weights or the so called riba in trade riba al fadhl.