Barang Ribawi Dan Syarat Menjualnya
Berdasarkan pada dua petunjuk hadist tersebut jumhur ulama menyepakati bahwa terdapat 6 jenis barang ribawi.
Barang ribawi dan syarat menjualnya. Penjualan tidak akan ditagih jika terjadi setelah 10 hari dari pembelian barang dan pembayaran barang berlangsung selambat lambatnya 30 hari setelah pembelian barang. Jika yang dijual berbeda jenisnya boleh ada tambahan serta dibolehkan adanya kelebihan at tafadhul namun tetap disyaratkan harus ada serah terima secara kontan at taqabudh. Dari pendapat ini para ulama kemudian berbeda pendapat tentang illat sebab atau alasan barang barang yang disebutkan nabi sehingga disebut sebagai barang barang ribawi. Jika jenis bendanya berbeda juallah sesuka kalian dengan syarat serahterima uang dan barang secara tunai juga hr muslim no.
Jual beli antara barang barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual beli. Harus hulul yaitu barang dan harganya harus diserahkan secara kontan serta tidak boleh diutang. 3 10 n 30 syarat pembayaran ini dapat berarti bahwa penjualan akan dikenakan diskon 3 persen jika pembayaran dilakukan dalam waktu tidak lebih dari 10 hari setelah pembelian. Setiap barang ribawi yang berbeda ilatnya maka tidak disyaratkan tunai juga tidak disyaratkan sama ukurannya.
Sebagaimana yang kita sebutkan sebelumnya bahwa nabi menyebutkan barang barang ribawiyah berupa emas perak gandum halus gandum kasar kurma dan garam. Ilat dari riyal adalah alat tukar. Pengertian perusahaan dagang adalah perusahaan dengan membeli barang dan kemudian menjualnya lagi ciri jenis akun syarat contoh bukti. Jual beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserahkan pada saat akad.
Syarat yamg harus dipenuhi dalam praktik pertukaran ini adalah barangnya wajib. Barang tersebut pun harus diserahkan saat transaksi jual beli. Jual beli antara barang barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama. Sejenis sama dalam takarannya kadarnya atau ukurannya dan beratnya tamatsul.
Jika kita menukar barang ribawi satu dengan yang lainnya padahal ilatnya berbeda maka tidak ada syarat apapun yang harus dipenuhi. Apabila barang ribawi tersebut di atas diniatkan untuk diperjualbelikan dengan sesama jenisnya maka ada syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut. Pertukaran barang ribawi sejenis misalnya adalah pertukaran antara emas dengan emas perak dengan perak beras dengan beras jagung dengan jagung dan seterusnya. Mengetahui barang ribawi atau bukan dapat membantu menghindari riba.