Barang Ribawi Dan Contohnya
Penting sebagai catatan bahwa kesamaan ukuran dan timbangan antara kedua barang dan harga barang barang ribawi adalah harus ditentukan dengan keadaan bahwa barang tersebut telah sampai kepada kondisi.
Barang ribawi dan contohnya. Riba ini bukan sahaja berlaku apabila meminjam wang tetapi juga apabila meminjam barang barang. Berikut akan dijelskan mengenai 4 macam riba dan contohnya. Misalnya rupiah dengan rupiah hendaklah rp 5 000 dengan rp 5 000 dan diserahkan ketika tukar menukar. Situasi ini juga terlibat dengan item ribawi lain seperti perak beras tamar dan gandum.
Contohnya seperti berhutang rp 1 000 000 dengan perjanjian harus membayarnya rp 1200 000. Para ahli fiqih islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab kitab mereka. Barang ribawi itu sendiri disebutkan dalam hadits sebagai emas perak gandum gandum merah garam dan kurma. Sebagai contoh kita boleh menukar 10 buah kelapa dengan 3 kg kedelai secara tidak kontan karena kelapa dan kedelai bukan barang ribawi.
Riba yad yaitu riba yang terjadi akibat jual beli barang ribawi emas perak dan bahan makanan yang disertai dengan penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkab. Adapun bila barang ribawi di atas diniatkan untuk diperjualbelikan tidak dengan sesama jenisnya maka syarat yang harus dipenuhi adalah harus kontan hulul dan harus saling menerima taqabud. Barang tersebut pun harus diserahkan saat transaksi jual beli. 2 kg gandum yang bagus ditukar dengan 3 kg gandum yang sudah berkutu.
Riba fadl jual beli. Riba fadl merupakan riba yang muncul akibat adanya jual beli atau pertukaran barang ribawi yang sejenis namun berbeda kadar atau takarannya. Pertukaran atau jual beli barang ribawi dengan kuantitas kualitas atau kadar takaran yang berbeda. Kelima selain keenam barang barang ribawi di atas maka kita boleh menukarkannya satu sama lain meski dengan ukuran kuantitas yang tidak sama dan kita juga boleh menukar nukarkannya secara tidak tunai.
Contohnya seperti membeli emas menggunakan perak secara tempo atau membeli perak dengan perak secara tempo. Praktek tersebut tidak boleh dilakukan karena emas dan perak merupakan barang ribawi yang jika ditukar dengan sesama barang ribawi disyaratkan harus kontan. Contohnya apabila meminjam buku daripada perpustakaan dan lewat memulangkan buku tersebut. Dalam kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi emas dan perak baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.
Jual beli antara barang barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama.