Barang Modal Golongan 1
Di indonesia perpajakan atas leasing diatur dalam kmk no.
Barang modal golongan 1. Barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan plant dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 satu tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa. Pembebanan biaya penyusutan atas barang modal yang disewa guna usahakan dimulai pada tahun pajak barang modal yang bersangkutan disewa guna usahakan. Barang barang yang belum menjadi barang aktif dan masih akan di proses lagi sebelum sebelum dapat di gunakan oleh konsumen di namakan barang antara. Modal lancar adalah barang barang modal yang habis sekali pakai dalam proses produksi.
Hal ini melandasi se 10 pj 42 1994. Masa sewa guna usaha ditetapkan. Barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan plant dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 satu tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa. Golongan yang berpendapatan tinggi akan memiliki lebih banyak barang berbanding golongan berpendapatan rendah.
Modal dapat dibedakan menurut. Jika memilih kombinasi k maka firma dapat mengeluarkan 1 unit barang x dan 3 unit barang y. Dalam bidang ekonomi barang modal adalah istilah khusus yang mengacu pada benda nyata yang dimiliki oleh individu organisasi atau pemerintah yang akan digunakan dalam produksi barang atau komoditas. Barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan plant dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 satu tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa.
Khusus terhadap barang modal berupa tanah sesuai ketentuan pasal 11 ayat 1 undang undang nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 7 tahun 1991 tidak diperbolehkan untuk disusutkan. Bahan baku bahan pembantu uang. 1 kegunaan dalam proses produksi sifatnya modal tetap adalah barang barang modal yang dapat digunakan berkali kali dalam proses produksi. Harus dapat menutup harga perolehan barang modal atau minimum sama atau lebih besar dari 90 harga pasar aktiva yang disewakan dikurangi keringan pajak kalau ada.
Contoh nya besi baja dan tekstil.