Barang Milik Negara Dalam Hukum Administrasi Negara
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Barang milik negara dalam hukum administrasi negara. Pada pasal 519 520 521 dan 523 kuh perdata menunjukkan benda benda yang dapat menjadi milik negara. Pengamanan barang milik negara meliputi pengamanan administrasi pengamanan fisik dan pengamanan hukum. Pengertian itu diperkuat lagi oleh undang undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara dalam pasal 1 tentang ketentuan umum menjelaskan bahwa yang dimaksud bumn adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan pemanfatan pemindahtangan penatausahaan pemeliharaan dan pengamanan barang milik negara daerah tersebut diperlukan untuk mewujudkan tertib pengelolaan barang milik negara bmn yang tercermin dalam tertib hukum tertib administrasi dan tertib fisik.
Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik negara diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik negara. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang dan atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya. Dian puji simatupang s h m h pakar hukum administrasi negara hukum dari universitas indonesia menyatakan bahwa dengan terbitnya uu nomor 30 tahun 2014 maka terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh badan dan atau pejabat pemerintahan. 1 barang milik negara daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama pemerintah republik indonesia pemerintah daerah yang bersangkutan.
Pengelola barang pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya. Pengelolaan barang milik negara dilaksanakan dengan memperhatikan asas asas sebagai berikut. Pengamanan barang milik negara daerah meliputi pengamanan administrasi pengamanan fisik dan pengamanan hukum. Barang milik negara berupa tanah harus disertifikatkan atas nama pemerintah republik indonesia.