Barang Gadaian Dapat Diambil Kembali Oleh Pemiliknya Apabila
Jika ternyata nilainya lebih besar daripada utangnya dia ambil haknya dan mengembalikan kelebihannya.
Barang gadaian dapat diambil kembali oleh pemiliknya apabila. Ini adalah pendapat ahmad dan ishaq bin rahuyah. Kaidah fiqih pada dasarnya segala. Ke lima barang jaminan dapat di ambil kembali setelah orang yang berutang melunasi hutangnya. 2 1 1 2 fungsi pemberian kredit.
Jika ia menemukan barang temuan itu pada hari yang menjadi giliran tuannya maka barang temuan itu dapat diambil oleh tuannya darinya karena apa yang diusahakan pada hari itu adalah untuk tuannya. Adapun hewan budak dan sejenisnya tidak boleh dimanfaatkan menurut pendapat yang rajih. Barang gadaian dapat ditunggangi dengan member biayanya apabila dalam keadaan tergadai dan susu juga dapat diminum dengan nafkahnya apabila dalam keadaan tergadai dan kewajiban yang menaiki dan meminumnya untuk memberi nafkah shahih hr. Barang seperti ini bisa dibagi menjadi dua.
Pengertian gadai gadai dalam bahasa arab disebut al rahn artinya penyerahan barang yang dilakukan oleh orang yang berhutang sebagai jamiman atas hutang yang telah diterimanya. 2 rumah dan semisalnya. Jika seseorang menjual barang temuan kepada orang lain sebelum genap satu tahun. Pemberi dana untuk disimpan dan dipelihara serta dapat diambil kembali oleh pemiliknya apabila peminjam dana telah melunasi kewajibannya pada saat yang telah ditentukan.
Dalam ar rahnu ia merujuk kepada pinjaman yang diberikan kepada peminjam berdasarkan peratusan tertentu daripada nilai marhun barang gadaian dan upah simpanan dikenakan untuk menyimpan barang gadaian mengikut kadar yang dipersetujui bersama oleh kedua dua belah pihak bukannya berasaskan kepada jumlah pinjaman yang diberikan. Masalah lain barang gadaian selain yang dapat diambil susunya atau ditunggangi. Mempunyai fungsi bagi dunia usaha termasuk juga usaha kecil yaitu. Pendapat pertama lebih kuat sesuai dengan teks hadits.
Para ulama fiqih sepakat bahwa gadai boleh di lakukan kapan saja dalam keadaan hadir ditempat asal barang jaminan itu atau tidak bias langsung dikuasai atau di pegang al qabdh secara hak oleh yang member hutang yang selanjutnya disebut kreditur. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak atau tidak bergerak motor mobil tanah sawah rumah yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang orang yang berpiutang. 1 hewan atau budak. Apabila barang gadaian itu sama jenisnya dengan barang yang diutang dan seukuran senilai dengan utangnya barang tersebut bisa diambil oleh penggadai murtahin sebagai pelunasannya.
Kemudian pemilik barang itu datang maka hendaknya ia membatalkan.