Barang Ekspor Yang Akan Diimpor Kembali
Tempo co tangerang sebanyak 35 koli benur atau bibit lobster kembali diekspor dari bandara internasional soekarno hatta pada jumat dini hari 10 juli 2020.
Barang ekspor yang akan diimpor kembali. Permohonan fasilitas kepabeanan atas pemasukan barang eks. Tempo co tangerang sebanyak 35 koli benur atau bibit lobster kembali diekspor dari bandara internasional soekarno hatta pada jumat dini hari 10 juli 2020. Kepala kantor bea cukai soekarno hatta finari manan membenarkan. Sementara untuk barang yang diimpor kembali setelah diperbaiki di luar negeri di mana barang tersebut selain mengalami perbaikan juga mengalami peningkatan harga barang dari segi ekonomis akan dikenakan bea masuk atau cukai terhadap bagian bagian pengganti atau ditambahkan serta biaya perbaikannya termasuk ongkos angkutan dan asuransi.
Ekspor tanpa fasilitas yang diimpor kembali re impor tersebut wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk diberikan fasilitas re impor dimana persetujuan atas pemasukan barang re impor tersebut akan ditetapkan di dalam surat keputusan kepala kantor bea dan cukai. Ekspor benih lobster ini melibatkan empat eksportir yang meliputi pt aquatic sslautan rejeki pt tania asia marina pt grahafood indo pacific. Seperti yang telah diatur dalam ketentuan sebelumnya ekspor kembali atas barang impor dapat dilaksanakan dalam hal barang yang tidak sesuai dengan yang dipesan salah kirim rusak atau tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Tempo co tangerang sebanyak 35 koli benur atau bibit lobster kembali diekspor dari bandara internasional soekarno hatta pada jumat dini hari 10 juli 2020 ekspor benih lobster ini melibatkan empat eksportir yang meliputi pt aquatic sslautan rejeki pt tania asia marina pt grahafood indo pacific dan ud samudra jaya.
Wakil ketua umum bidang perdagangan kamar dagang dan industri kadin benny soetrisno mengatakan kebijakan tersebut akan membendung pelanggaran impor yang selama ini terjadi.