Barang Curian Yang Disedekahkan Hukumnya
Yang namanya curian pasti hukumnya berdosa.
Barang curian yang disedekahkan hukumnya. Jikalau konsumen tahu bahwa barang yang dibelinya adalah barang curian dan tetap membelinya maka kedua nya antara pembeli dan penjual sama sama mendapatkan dosa. Disekitar kita misalnya banyak sekali motor bodong berkeliaran walaupun belum tentu juga motor curian terus ada pula pernak. Sebelum kita membicarakan hukum membeli barang yang diduga kuat berasal dari hasil curian alangkah baiknya jika kita lebih dulu memahami syarat syarat keabsahan jual beli. Adapun barang yang sudah terlanjur dibeli lalu timbul keraguan bahwa jangan jangan barang tersebut adalah barang curian namun pembeli sendiri belum bisa memastikan dan menegaskan hal tersebut maka barang yang sudah dibeli tidak harus dipulangkan karena pada asalnya transaksi jual beli yang terjadi adalah transaksi yang sah.
Yogya 8 januari 2003 m. Keempat haram hukum sedekah berubah menjadi haram kalau kita mengetahui barang yang disedekahkan itu digunakan untuk kejahatan dan maksiat. Kesimpulannya membeli barang curian adalah haram jika pihak pembeli mengetahui bahwa barang yang akan dibelinya adalah barang curian. Lantas bagaimana hukumnya membeli barang curian.
Mohon penjelasan bagaimana hukumnya. Lantas bagaimana dengan si pembeli. Jika dia tidak mengetahuinya maka pihak penjual tetap memikul dosa karena dia telah menjual sesuatu yang bukan hak miliknya. Apakah berdosa ata tidak.
Menurut mahzhab maliki hukumnya makruh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika orang yang meninggal tersebut tidak menyatakan atau mewasiatkan untuk berkurban sebelum meninggal. Karena jual beli harta hasil curian ini tergolong jual beli yang tidak sah maka dari aspek tidak sahnya jual beli tersebut jual beli ini dikenal juga dengan istilah bai fasid dalam transaksi yang fasid rusak kedua belah pihak penjual dan pembeli berkewajiban untuk mengembalikan barang yang telah mereka tukarkan saat akad jual beli sebab akad jual beli yang dilakukan oleh kedua belah. Barang siapa yang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar tanpa izin dan ridho dari pemiliknya seperti. Ketiga makruh sedekah juga bisa hukumnya berubah menjadi makruh bila barang yang disedekahkan buruk dan tidak bisa dimanfaatkan.
Sedangkan menurut mazhab hanbali dan hanafi boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia lalu dagingnya disedekahkan dan dimakan. Kesepuluh haramnya melakukan jual beli atas barang curian atau rampasan. Barang siapa yang menerima barang curian dari pelakunya sedang ia tidak mengetahui kalau barang tersebut curian maka riwayat yang terkenal menurut sahabat sahabat kami bahwa dia sama seperti pelaku pencuriannya terkait dengan tanggung jawab jaminan barang tersebut selama pelaku awalnya menjaminnya baik berupa barang maupun jasa. Yang paling sering kita dengar tentang dalil berdagang adalah jangan mengurangi timbangan takaran.