Barang Bukti Pencemaran Nama Baik
Vicky prasetyo resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik angel lelga.
Barang bukti pencemaran nama baik. Sedangkan dalam hal pencemaran nama baik tersebut dilakukan dengan tulisan anda dapat menggunakan surat tersebut sebagai barang bukti yaitu benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya dapat juga digunakan sebagai alat bukti yaitu termasuk alat bukti surat lain yaitu surat yang bukan termasuk berita acara atau surat resmi yang. Penahan ini mengingat kasus perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya angel lelga telah tahap dua yang mana artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Vicky ditahan atas pelaporan angel lelga dengan dugaan pencemaran nama baik. Selain itu andhi mengatakan jaksa penuntut umum jpu khawatir vicky prasetyo akan menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya mantan pasangan suami istri vicky praseyo dan angel lelga saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan. Vicky prasetyo resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik angel lelga. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pasal mengenai pencemaran nama baik dalam uu ite dapat dianggap sebagai pasal karet karena tidak ada parameter yang jelas dan banyak perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindakan pencemaran nama baik. Serta hubungannya dengan pencemaran nama baik melalui media sosial dengan uu ite yakni uu ite nomor 19 tahun 2016.
Ini hanya untuk mempercepat proses saja ucap andhi. Dalam hal pencemaran nama baik tersebut dilakukan secara lisan sebagaimana terdapat dalam pasal 310 ayat 1 kuhp menurut r. Penahan ini mengingat kasus perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya angel lelga telah tahap dua yang mana artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Vicky telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Vicky saat hendak digiring ke mobil tahanan kejaksaan negeri jakarta selatan tanganya dalam posisi di borgol wajahnya terlihat lesuh. Vicky menuduh angel yang saat itu masih. Angel lelga melaporkan vicky prasetyo dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 uu ite dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut vicky prasetyo dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 uu ite dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Sebelumnya mantan pasangan suami istri vicky praseyo dan angel lelga saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan. Hal tersebut merupakan buntut dari penggerebekan vicky prasetyo atas angel lelga. Pencemaran nama baik dalam kuhp dan uu ite nomor 19 tahun 2016 ada baiknya kita menambah pengetahuan kita tentang hukum khususnya mengenai kasus pidana pencemaran nama baik yang dalam kitab undang undang hukum pidana kuhp dikenal dengan penghinaan. Kemudian ada menghilangkan barang bukti memengaruhi saksi saksi.
Karena itulah sebelum anda melakukan sesuatu hal cobalah untuk dipikirkan kembali.