Barang Bukti Dalam Kuhap
Menurut martiman prodjohamidjojo barang bukti atau corpus delicti adalah barang bukti kejahatan.
Barang bukti dalam kuhap. Putusan mahkamah agung no. Pasal 185 ayat 1 berbunyi keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Petunjuk adalah perbuatan kejadian atau keadaan yang karena persesuaiaan baik antara satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi sesuatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk adalah perbuatan kejadian atau keadaan yang karena persesuaiaan baik antara satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi sesuatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Menyimpan barang bukti dimana untuk menghindari seorang terdakwa untuk menyingkirkan barang bukti seperti menghilangkan merusak menyembunyikan. Kitab undang undang hukum acara pidana kuhap. Penyidik pembantu yang diatur dalam pasal 11 kuhap 4. Penyitaan barang bukti itu sudah diatur dalam kuhap bagian ke 4 pasal 38 sampai pasal 46 yang mana penulis nantinya akan menganilis apakah dalam melakuknan penyitaan barang bukti itu penyidik melakukannya sesuai dengan kuhap atau tidak dan apakah perlu adanya pembaharuan kuhap guna mengkhususkan aturan penyitaan barang bukti tersebut.
Dalam kuhap alat bukti petunjuk dapat dilihat dalam pasal 188 yang berbunyi sebagai berikut. Namun dalam pasal 39 ayat 1 kuhap disebutkan mengenai apa apa saja yang dapat disita yaitu. Jika dianggap perlu hakim sidang memperlihatkan barang bukti tersebut. Untuk alat bukti dijelaskan dalam pasal 184 ayat 1 kitab undang undang hukum acara pidana disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah.
Barang bukti kitab undang undang hukum acara pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Perbedaan alat bukti dengan barang bukti pernah diulas klinik hukumonline berjudul apa perbedaan alat bukti dengan barang bukti. Di kuhap sendiri status barang bukti dan persoalan kepada siapa barang bukti harus dikembalikan adalah termasuk kebijaksanaan judex facti kecuali kalau ditentukan lain oleh undang undang. Dalam tindak pidana khusus jaksa dan pejabat penyidik khusus lainnya berwenang untuk melakukan penyitaan yang diatur dalam pasal 284 2.
Keterangan saksi keterangan ahli surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam pasal 181 kuhap majelis hakim wajib memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenali barang bukti terebut. Berikut ini pengertian dari barang bukti yaitu. Pasal 185 ayat 2 berbunyi keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh.