Barang Bukti Dalam Hukum Pidana
Hukum acara pidana di indonesia 1.
Barang bukti dalam hukum pidana. Selaras pula dengan tujuan hukum acara pidana yang mencari kebenaran material dan pula untuk perlindungan terhadap hak hak asasi manusia dimana keterangan seorang saksi yang hanya mendengar dari orang lain tidak terjamin kebenarannya maka kesaksian de auditu atau hearsay evidence patut. Bila memperhatikan keterangan di atas tidak terlihat adanya hubungan antara barang bukti dengan alat bukti. Pengertian hukum acara pidana dikaji dari persfektif dan praktik sistem peradilan pidana indonesia hukum acara pidana hukum pidana formal yang lazim disebut dengan terminologi bahasa belanda formeel strafrecht atau strafprocesrecht. Padahal real evidence atau barang bukti ini tidak termasuk alat bukti menurut hukum acara pidana kita.
Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai. Data selengkapnya hanya diperuntukkan. Alat bukti dan hukum pembuktian dalam hukum acara pidana di indonesia a. Barang bukti harus diperlihatkan kepada saksi putusan ma 125 k kr 1960 tanggal 13 november 1960.
Dengan tindak kejahatan yang terjadi. Perbedaan alat bukti dengan barang bukti pernah diulas klinik hukumonline berjudul apa perbedaan alat bukti dengan barang bukti. 23 mei 1973 juga terdakwa dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenai benda itu. Keterangan saksi keterangan ahli surat petunjuk dan keterangan terdakwa.
Barang bukti kejahatan meskipun barang bukti itu mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses pidana. Dalam pasal 184 ayat 1 kitab undang undang hukum acara pidana kuhap disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah. Untuk alat bukti dijelaskan dalam pasal 184 ayat 1 kitab undang undang hukum acara pidana disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah. Untuk menjadi barang bukti dalam suatu perkara pidana tidak disyarat kan bahwa barang itu disebut dalam surat tuduhan.
Pengertian hukum pembuktian adalah merupakan sebagian dari hukum acara pidana yang mengatur macam macam alat bukti yang sah menurut hukum sistem yang dianut dalam pembuktian syarat syarat dan tata cara mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima menolak dan menilai suatu pembuktian hari sasangka dan lily rosita 2003. Dalam sistem common law ini real evidence barang bukti merupakan alat bukti yang paling bernilai. Yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di persidangan bila memang pihak tersebut. Namun dalam pasal 39 ayat 1 kuhap disebutkan mengenai apa apa saja yang dapat disita yaitu.
Barang mengenai mana delik dilakukan objek delik dan barang dengan mana delik dilakukan yaitu alat yang dipakai untuk melakukan delik misalnya pisau. Ke tangan pihak pihak yang. Kitab undang undang hukum acara pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Sesuai dengan penjelasan kuhap yang mengatakan kesaksian de auditu tidak diperkenankan sebagai alat bukti.
Dalam tindak pidana umum biasanya majelis hakim akan menyatakan barang bukti. Tertib administrasi perkara pidana umum relatif sederhana dan tidak kompleks. Note shietra partners.