Barang Barang Ribawi Adalah
Dan sebagian yang lain telah ditambahkan oleh para ulama karena kesamaan i l lat sebab dengan barang barang riba yang nabi sebutkan seperti emas perak gandum halus gandum kasar kurma dan garam.
Barang barang ribawi adalah. Perkara ini sangat penting untuk kita ketahui bersama karena barang barang tersebut ada disekitar kita. Contoh barang ribawi zaman now adalah uang kartal baik jenis uang kertas maupun uang logam. Selain merupakan alat tukar uang juga menjadi satuan harga barang. Kita katakan bahwasanya sebagian dari barang barang ribawi telah diterangkan oleh nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Masing masing rupa emas dan perak ini adalah sama sama merupakan barang ribawi. Pertukaran semacam boleh dilakukan sesuka penjual dan pembeli dengan syarat. Ada beberapa barang yang termasuk barang ribawi yaitu suatu barang yang apabila dibarter ditukar bisa terjadi riba di dalamnya. Jadi kesimpulan untuk illat kedua ini adalah.
Jika terjadi penundaan penyerahan pada salah satu barang ribawi ini maka telah terjadi praktik riba yaitu riba al yad. Sebab uang merupakan alat pembayaran yang sah dan diakui oleh pemerintah yang mengeluarkannya. Dengan kita mengetahuinya insya alloh kita bisa terhindar dari riba. Misalnya mata uang emas perak atau kertas dengan pakaian.
Barang tersebut pun harus diserahkan saat transaksi jual beli. Nuqud adalah barang yang terdiri atas emas dzahab dan perak fidlah. Jual beli antara barang barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad misalnya pakaian dengan barang elektronik. Para ulama membincangkan illah 1 barang ribawi berdasarkan keadaan barang tersebut.
Dengan kata lain semua jenis bahan makanan termasuk dalam kategori barang ribawi tanpa melihat bahan makanan tersebut bisa ditimbang atau ditakar. Kadang kala ia dicetak dalam bentuk mata uang logam fulûs dan kadang pula dicetak dalam rupa perhiasan huliyyun atau emas batangan tibrun. Adapun empat jenis barang ribawi lainnya illat nya berupa jenis makanan. Jual beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserahkan pada saat akad.
Artikel suara islam ini tentang mengenal macam macam barang ribawi di rubrik klik untuk membaca lebih lanjut. Jual beli antara barang barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama.