Dengan catatan bahwa menjual barang wakaf atau pendayagunaan lainnya dilakukan melalui hakim syar i. Barang siapa yang mempunyai hak kuasa terhadap wakaf kemudian ia menjualnya maka dia sedang mengghasab memakai tanpa izin wakaf tersebut meskipun ia adalah pemilik asli wakaf tersebut sebelum diwakafkan dan diwajibkan baginya untuk mengembalikannya atau mengembalikan penggantinya jika barangnya sudah tidak bisa dikembalikan lagi demikian. Ulama yang tergabung dalam lajnah daimah berkata apabila orang yang padanya terdapat sebidang tanah pertanian wakaf dan dia.
grosir barang harian murah
grosir barang alat tulis
gambar barang antik lucu
grosir barang unik jepang
grosir barang import surabaya
gubahan hantaran tunang barang hantaran lelaki 7 dulang
grosir peralatan rumah tangga bogor
grosir barang unik pekanbaru