Apakah Barang Milik Negara Dapat Disita
Penyitaan dan perampasan adalah dua hal yang berbeda.
Apakah barang milik negara dapat disita. Benda sitaan untuk keperluan proses peradilan barang sitaan yang dalam ketentuan acara pidana juga disebut dengan. Tak ada diskriminasi dalam pasal 50 itu. Sugandhi juga menegaskan bahwa barang barang yang disita merupakan milik terhukum. 2 tahun 1962 tertanggal 25 april 1962.
Perbedaannya adalah penyitaan bersifat sementara dimana barang milik seseorang dilepaskan darinya untuk keperluan pembuktian baik pembuktian di tingkat penyidikan penuntutan maupun pengadilan. Kepemilikan disini dapat dimaksudkan bahwa masih milik terhukum disaat peristiwa pidana dilakukan atau pada waktu perkara diputus. Aset badan usaha milik negara bumn d merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sehingga tidak dapat disita maupun dieksekusi sekalipun oleh putusan pengadilan. Isinya pun mirip dengan apa yang telah diutarakan arsyad tersebut.
Meski begitu tedjo sampai saat ini masih bertanya tanya. Jika terbukti barang yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana maka tindakan selanjutnya terhadap barang itu adalah dirampas untuk. Apa upaya hukum yang dapat dilakukan si b terhadap tindakan penyidik tersebut. Sedangkan ketika negara kalah berperkara dengan rakyat aset negara tidak dapat disita.
Prinsipnya dasar proses penyitaan barang rampasan negara itu dalam kuhap sebagaimana definisi penyitaan pada pasal 1 angka 16 di atas benda yang dapat disita hanyalah yang ada hubungannya dengan tindak pidana jika suatu benda tidak ada kaitannya atau keterlibatan dengan tindak pidana tentunya benda tersebut tidak dapat dilakukan penyitaan karena bertentangan dengan hukum. Mengapa bila rakyat kalah berperkara dengan negara aset rakyat bisa disita. Masih bersumber dari artikel yang sama dikatakan bahwa uang atau barang milik negara yang bukan penyertaan modal tetapi dikelola oleh bumn atau bumd tak dapat dilakukan sita jaminan atau sita eksekusi hal ini mengacu padal ketentuan pasal 50 uu 1 2004 yang menyatakan harta kekayaan milik negara tak bisa disita oleh pengadilan. Jika si a melakukan tindak pidana dan penyidik melakukan penyitaan barang sedangkan barang yang disita adalah bukan milik si a melainkan milik si b dan tidak ada hubungan dengan kejahatan si a.
Masih bersumber dari artikel yang sama dikatakan bahwa uang atau barang milik negara yang bukan penyertaan modal tetapi dikelola oleh bumn atau bumd tak dapat dilakukan sita jaminan atau sita eksekusi. Apabila yang disita adalah tanah maka harus dilihat dengan seksama bahwa tanah tersebut adalah milik tergugat luas serta batas batasnya harus disebutkan dengan jelas perhatikan sema no. Yang disita adalah barang bergerak dan barang yang tidak bergerak milik tergugat. Hal ini mengacu pada ketentuan pasal 50 uu 1 2004 yang menyatakan harta kekayaan milik negara tak bisa disita oleh pengadilan.